Kharismamedia.id, Jambi - Wakil Gubernur (Wagub)
Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I mengemukakan, menyamakan persepsi dan
pendapat menuju pembangunan Jambi yang lebih baik, dengan tetap berpedoman
kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghargai
pertimbangan-pertimbangan, aspirasi dan pendapat secara proporsional. Hal
tersebut dikemukakan Wagub saat menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka memberikan Penjelasan Gubernur
Jambi terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah diluar Propemperda Provinsi
Jambi Tahun 2025, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah
Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Jambi, dan Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi
Indoguna Internasional menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (PERSERODA), bertempat
di Ruang Utama Sidang Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (02/06/2025).
Disampaikan Wagub Sani, dalam perjalanan otonomi daerah
berbagai kebijakan menuntut adanya perubahan-perubahan kelembagaan organisasi
perangkat daerah, baik yang menyangkut masalah nomenklatur maupun pembentukan
lembaga-lembaga baru sesuai kebutuhan daerah berdasarkan urusan dan kewenangan
yang menjadi tanggung jawab daerah.
"Selain itu, Perubahan Struktur Organisasi Perangkat
Daerah juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan
efektifitas serta efesiensi penyelenggaraan Perangkat daerah. Dalam beberapa
tahun terakhir telah terjadi dinamika pembangunan yang menuntut adanya
penyesuaian kelembagaan, guna menjawab tantangan dan kebutuhan pelayanan publik
secara optimal," ujar Wagub Sani.
Dikatakan Wagub Sani, usulan Ranperda ini memberikan ruang
bagi Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyesuaikan Organisasi Perangkat Daerah
sesuai dengan beban kerja, karakteristik daerah dan ketersediaan sumber daya. "Kami
mengharapkan pembahasan yang kontsruktif, agar perubahan ini tidak hanya
bersifat administratif, tetapi juga subtantif dan berdampak langsung terhadap
kualitas pelayanan publik serta kinerja pemerintahan daerah secara
menyeluruh," kata Wagub Sani.
Dijelaskan Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi akan
melaksanakan penataan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, urusan pemerintahan
bidang perumahan dan kawasan permukiman, urusan pemerintahan bidang pertanahan
dan fungsi penunjang bidang keuangan dan pendapatan melalui Ranperda tentang
Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Jambi nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.
"Dalam mendorong efisiensi, profesionalisme, dan
akuntabilitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah pusat telah
menetapkan ketentuan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
BUMD, yang mengatur bahwa bentuk hukum BUMD hanya dapat berupa Perusahaan Umum
Daerah (Perumda) atau Perseroan Daerah (Perseroda)," jelas Wagub Sani.
Wagub Sani juga menuturkan, langkah strategis Pemerintah
Provinsi Jambi untuk penguatan tata kelola perusahaan daerah agar lebih
kompetitif, transparan, dan mampu berkontribusi optimal terhadap Pendapatan
Asli Daerah. Dengan perubahan ini, diharapkan BUMD dapat dikelola secara
profesional, memiliki fleksibilitas dalam pengembangan usaha, menjalin kerja
sama investasi, serta meningkatkan kontribusinya terhadap pembangunan daerah. “Adapun
pokok-pokok pengaturan dalam Ranperda ini antara lain, Penetapan perubahan
status hukum BUMD yang semula berbentuk PT. Jambi Indoguna Internasional
menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), Penyesuaian struktur
organisasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan sesuai prinsip-prinsip
korporasi modern, Pengaturan modal dasar, penyertaan modal daerah, serta hak
dan kewajiban pemerintah daerah selaku pemegang saham, Ketentuan transisi dan
implikasi hukum dari perubahan bentuk badan hukum tersebut," tutur Wagub
Sani.
"Mempertimbangkan urgensi akan penting dan perlunya perubahan bentuk hukum PT. Jambi Indoguna internasional ini, maka perlu melakukan pembentukan Perda dengan judul “Perubahan Bentuk Hukum PT. Jambi Indoguna Internasional Menjadi PT. Jambi Indoguna Internasional (Perseroda)," pungkasnya.(KHM)
.jpeg)
0 Komentar